Kepenasehatan atau Penasehat
Akademik (PA) bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan program studinya
dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuan, sedemikian rupa sehingga berkat
bantuan tersebut mahasiswa mampu menumbuhkan wawasan dalam berpikir dan
berperilaku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa
ini.
Bukan itu saja, PA juga memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Membantu mahasiswa dalam
menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus dalam bersikap, berpikir, dan
bertindak.
b. Membantu mahasiswa dalam
melaksanakan cara-cara belajar yang efektif dan efisien di perguruan tinggi.
c. Membantu mahasiswa dalam
memahami dan menghayati tradisi ilmiah di perguruan tinggi.
d. Membantu mahasiswa dalam
menentukan alternatif pemecahan masalah yang menghambat studinya.
e. Membantu dan mengarahkan
mahasiswa dalam proses perencanaan studi.
Dosen Penasehat Akademik
memiliki tugas sebagai berikut :
a. Menguasai program pendidikan
dan tata organisasinya.
b. Membantu mahasiswa dalam
menyusun strategi belajar selama studi di perguruan tinggi.
c. Membantu mahasiswa melakukan
pemrograman studi selama satu semester sesuai dengan beban studi dan/atau
kemungkinan perubahannya. Mengarahkan mahasiswa/bimbingan dalam pengisisaan KRS
d. Menampung masalah akademik
yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan turut berusaha mencarikan solusinya.
e. Mengadakan pertemuan
konsultatif dengan mahasiswa bimbingannya secara periodik.
f. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas sebagai Penasehat Akademik atau Dosen Wali.
Kewajiban mahasiswa dalam perwalian :
a. Memahami dan menghayati
pentingnya kepenasehatan akademik.
b. Mengadakan komunikasi dan
konsultasi secara aktif dengan Penasehat Akademik.
c. Menaati hasil konsultasi
kepenasehatan akademik dan bersedia menerima sanksi akademik apabila
melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar